Selasa, 09 April 2013

Rapat Anggota Koperasi

Jenis rapat anggota yang ada dalam Koperasi adalah :
a. Rapat Anggota Tahunan (RAT) : rapat anggota yang diselenggarakan tiap akhir tahun. Diadakan oleh Pengurus dan Badan Pengawas yang dihadiri oleh anggota. Rapat Anggota Tahunan ini mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus dan badan Pengawas, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), pemilihan anggota Badan Pengurus dan Badan Pengawas.

b. Rapat Anggota Khusus (RAK) : rapat anggota yang diadakan untuk tujuan khusus seperti menetapkan kebijaksanaan umum dibidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi untk satu tahun buku berikutnya. Serta untuk menetapkan RAPB koperasi dan perubahan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi.

c. Rapat Anggota Luar Biasa : rapat anggota yang diadakan untuk menetapkan penggabungan/pembagian/peleburan/pembubaran koperasi apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat angota. Maka dapat diadakan Rapat Anggota Luar Biasa dapat dilaksanakan dengan permintaan tertulis 1/10 dari jumlah anggota, Pengurus dan Badan Pemeriksa.

Contoh Formulasi Perhitungan SHU


SHU koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam satu tahun buku.
 
SHU koperasi biasanya digunakan untuk dana cadangan, dana pendidikan, dana pengurus, pengawas, manajer, dan karyawan, serta dana untuk dibagikan kepada anggota. Ketetapan penggunaan dan besarnya persentase SHU diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
 
Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila diketahui informasi berikut ini :
1. Total SHU Koperasi
2. Persentase (%) SHU bagian anggota
3. Persentase (%) SHU bagian partisipasi modal
4. Persentase (%) SHU bagian transaksi
5. Modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) anggota yang bersangkutan
6. Jumlah modal (simpanan pokok dan simpanan wajib) semua anggota
7. Transaksi anggota tertentu
8. Jumlah transaksi semua anggota

Masalah Akuntansi Koperasi

Masalah Akuntansi Koperasi
Permasalahan akuntansi yang selalu timbul dalam koperasi menyangkut beberapa hal yaitu :
 
1. Penyertaan masing-masing anggota.
Pada koperasi yang juga melakukan kegiatan usaha untuk pihak ketiga (bukan anggota) disamping kegiatan usaha untuk anggota, sering dijumpai adanya beban bersama yang sulit dipisahkan, misalnya beban penyusutan, beban listrik, beban telepon, beban sewa dan beban lain yang digunakan untuk semua kegiatan usaha. Dalam hal ini, perhitungan pembebanan harus sesuai dengan perbandingan jumlah peredaran bruto dari kedua macam kegiatan tersebut.
 
2. Pembagian sisa hasil usaha.
Sisa hasil usaha (SHU) koperasi dibagi dalam 2 (dua) katagori yaitu SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dan SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untk pihak ketiga (bukan anggota). SHU yang boleh dibagikan kepada anggota hanyalah SHU yang berasal dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota. SHU koperasi yang disediakan untuk anggota terdiridari jasa modal dan jasa anggota.